Kemudahan Investasi Harus Diiringi Sinkronisasi dan Regulasi
Setiap perijinan itu tidak hanya di pusat khususnya untuk investasi harus ada sinkronisasi dengan daerah. Banyak sekali persoalan antara peraturan pusat dan daerah itu kadang-kadang saling kontra produktif.
“Intinya semangat pemerintah itu harus diiringi evaluasi terhadap banyaknya hal yang menggangu invsestasi karena hambatan regulasi,” kata anggota Komisi VI DPR Sungkono, Kamis (15/10)
Hal itu dikatakannya menanggapi salah satu paket kebijaksanaan pemerintah yang memberi kemudahan investasi. Mulai 26 Oktober 2015, investor bisa menikmati layanan izin investasi 3 jam di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta.
Dalam 3 jam, investor bisa langsung mendapatkan izin prinsip investasi, akta pendirian usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan 3 persyaratan utama investasi. Waktu mengurus izin ini jauh lebih singkat, sebelumnya untuk mengurus izin prinsip saja butuh 3 hari kerja.
Sungkono berharap seiring kemudahan ijin investasi maka ke depan beberapa hal perlu diperbaiki. Kalau tidak maka rencana menggenjot masuknya investasi asing tidak akan berhasil.
Selain persoalan regulasi, maka masalah SDM penting karena kalau tidak punya daya saing maka investor tidak akan tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Regulasi juga termasuk kepastian hukum, iklim investasi, kenyamanan baik keamanan seperti masyarakatnya diberi pemahaman pentingnya investasi bagi pembangunan bangsa ke depan.
Semua pihak berupaya melakukan pemahaman, jangan sampai keinginan peningkatan investasi hanya sepihak dari pemerintah saja, swasta, masyarakat dan segenap pemangku kepentingan. “Jadi rasa nyaman harus diciptakan sehingga suasana kondusif investor akan memancing lebih banyak datang ke Indonesia,” tambah politisi PAN ini. (mp)/foto:naefurodji/parle/iw.